Unras Blokade Areal Kantor PT. PETS, DitResKrimSus Polda Gorontalo Dalami Peran Sejumlah Aktivis

Header Menu


Unras Blokade Areal Kantor PT. PETS, DitResKrimSus Polda Gorontalo Dalami Peran Sejumlah Aktivis

Margonews.com, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus memperkuat langkah penegakan hukum di sektor pertambangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aktivis yang diduga terlibat dalam tindakan yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA).

Permintaan keterangan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 28 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang merintangi aktivitas pertambangan sah milik PT. PETS, pengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 WITA. Saat itu, sekelompok orang yang dipimpin oleh beberapa aktivis diduga memasuki area perusahaan tanpa izin dan mengambil alih akses keluar-masuk lokasi operasional.

Setelah menguasai pintu gerbang, kelompok tersebut menggelar aksi unjuk rasa di dalam kawasan perusahaan. Aksi tersebut ditandai dengan pembakaran ban bekas di depan portal masuk, pemblokiran akses jalan menggunakan tali, serta tuntutan agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog. Selain itu, massa juga mendesak penghentian seluruh aktivitas operasional pertambangan.

Dampak dari aksi tersebut cukup signifikan. Aktivitas operasional perusahaan dilaporkan terganggu, sementara sejumlah karyawan yang sebagian besar merupakan masyarakat lokal, tidak dapat menjalankan aktivitas kerja maupun kembali ke rumah akibat akses yang terhambat.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, aparat Ditreskrimsus telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, baik dari pihak perusahaan maupun individu yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi tersebut.

Penyidik menduga peristiwa ini berpotensi melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang sah.

Dalam ketentuan tersebut, setiap pihak yang terbukti merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses pendalaman masih terus berlangsung melalui pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan alat bukti.

“Penyampaian aspirasi memang dijamin oleh undang-undang, namun harus tetap berada dalam koridor hukum, tidak merugikan masyarakat, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak mengandung unsur tindak pidana,” tegas Maruly.

Saat ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi