Margonews.com, Donggala, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti lebih dari satu ton Solar.
Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/03/IV/2026/SPKT/POLRES DONGGALA tertanggal 8 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pencegatan di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, pada Rabu malam (8/4/2026) sekitar pukul 20.10 WITA.
Dua orang pria berinisial LM (43) dan MA (42), warga Kelurahan Labuan Bajo, diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya diduga kuat menjalankan modus operandi dengan memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM khusus nelayan di areal PPI (Perikanan).
"Para pelaku membeli Solar subsidi menggunakan kartu rekomendasi nelayan dan mengumpulkan sisa pemakaian nelayan lainnya. BBM tersebut kemudian ditampung dalam jerigen di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo," ungkap Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Suratno S.I.K., M.H.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku mengangkut 34 jerigen berisi masing-masing 30 liter Solar (total 1.020 liter) menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8117 BM. Rencananya, BBM tersebut akan dijual kepada seorang pembeli di Kelurahan Ganti dengan harga Rp280.000 per jerigen. Dari setiap jerigen yang terjual, pelaku meraup keuntungan ilegal sebesar Rp30.000.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
* Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
* 34 jerigen berisi total 1.020 liter BBM jenis Solar.
1 unit kendaraan roda empat jenis pikap Daihatsu Grandmax hitam (No. Pol DN 8117 BM).
Kombes Pol. Suratno menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang merugikan negara serta masyarakat.
"Kami pastikan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya sembari mengimbau warga untuk aktif melapor jika menemukan indikasi praktik serupa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, pihak penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berencana melakukan gelar perkara untuk kelanjutan proses hukum secara profesional.
Redaksi