Margonews.com, Jakarta, - Isu pengelolaan dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kembali mencuat. Ketua YLKI Sultra dan Gorontalo, R.Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo SH MH, mendesak adanya transparansi menyeluruh terhadap aliran dana yang dikelola PT Jasa Raharja.
Menurutnya, iuran yang dipungut dari masyarakat selama bertahun-tahun tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ia mengaku pernah mengajukan gugatan terkait persoalan ini, namun terkendala aspek kewenangan hukum yang mengharuskan proses dilakukan di Jakarta.
“Dana SWDKLLJ ini berasal dari rakyat. Jika ada dugaan penyimpangan atau aliran dana yang tidak tepat, maka harus dibuka secara transparan. Jangan sampai kepercayaan publik justru dirusak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti regulasi turunan seperti SKB yang dinilai tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, termasuk prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan masyarakat, termasuk dalam memilih perlindungan asuransi kecelakaan.
Lebih lanjut, Agus meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan. Ia secara terbuka mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia memanggil serta memeriksa Direktur Utama Jasa Raharja guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut.
“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik pemberi maupun penerima dapat dijerat hukum. Ini harus menjadi perhatian serius jika ada indikasi penyimpangan,” ujarnya.
Ia mengaku saat ini tengah disibukkan dengan agenda keliling Indonesia, termasuk rencana monitoring program pemerintah di Sumatera. Namun demikian, ia memastikan akan kembali melanjutkan langkah hukum yang sempat tertunda.
Desakan ini menambah daftar tuntutan publik agar pengelolaan dana publik, khususnya yang bersumber dari kewajiban masyarakat, dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Redaksi