Margonews.com, Kab Bogor -Rumah tidak layak huni (Rutilahu) adalah salah satu program yang masuk dalam daptar program pemerintah dalam membantu mengentaskan kemiskinan,oleh karna itu warga yang memang memiliki keadaan rumah yang masuk dalam kriteria program Rutilahu tersebut berhak mengajukan bantuan kepada pemerintah baik melalui pemerintah desa,kabupaten,propinsi atau pusat dan juga bisa melalui program aspirasi yang di usung oleh partai.
Beda dengan kejadian yang menimpa Udin warga kampung loji RT 01 RW 05 desa pasir jaya kecamatan cigombong kabupaten bogor yang sempat heboh dipemberitaan bahwa rumah udin luput dari perhatian pemerintah khususnya pemerintah desa pasir jaya.
Ketika awak media buser bayangkara mendatangi kediaman udin menggali informasi akan kebenarannya dan mempertanyakan hak alas atau legalitas tanah yang di tempatinya,udin mengatakan bahwa rumah yang ditempatinya adalah milik Bos PT dan status lahan nya pun garapan dan dia di situ hanya tumpang sari saja bahkan yang berhak membangun rumah tersebut adalah bosnya.rabu/07/01/26
" Iya,memang rumah ini milik bos PT dan status lahan nya pun garapan serta yang berhak membangun juga ya bos PT dan saya sendiri juga sudah punya rumah di kampung panyarang desa ciburayut cuma disini saya hanya menempati rumah yang dibuatkan bos agar tidak jauh dari pekerjaan saya",ungkap udin.
Ditempat yang sama ketua LPM desa pasir jaya yang biasa di sapa bah inggris juga mengatakan " Memang pak udin ini sudah beberapa tahun mendiami rumah itu karena memang pak udin ini selain dia menjaga lahan bos nya dia juga tumpang sari di lahan tersebut "jelasnya.
Muhamad Abduloh juga selaku ketua RW 09 kampung loji menegaskan,
" Semua warga disini juga tau kalau pak udin menempati rumah itu bukan rumah sendiri tapi rumah bos Pt,kalau emang pak udin merasa itu rumahnya pasti udah dibetulin sama dia dan tidak akan membangun rumah dikampung panyarang dan bapak udin juga penerima bantuan tetap seperti PKH dan BPNT dan setiap ada santunan atau pembagian sembako di villa villa juga Alhamdulillah slalu dapet",tuturnya.
Di tempat terpisah kades pasir jaya juga mengatakan saat di konfirmasi," Rutilahu itu bukan sekedar soal bantuan sosial saja tetapi menyangkut hak dasar warga untuk hidup layak dan aman,namun warga yang berhak menerima bantuan rutilahu sendiri ada kriterianya yaitu diantaranya,warga setempat,rutilahu milik sendiri dan walaupun bukan milik sendiri kalau memang membutuhkan wajib di bantu tapi itupun harus sesuai mekanisme yang ada supaya tidak menimbulkan permasalahan kedepanya.
pak kades pun mengatakan," Kalau pak udin bersedia membuat pernyataan bahwa itu lahan pribadinya,saya siap membangun rumah nya",pungkasnya.
Red