Margonews.com, Tanjung Selor – Betempat di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana khusus dengan mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan dan Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja di PT. BPD Kaltimtara. Rabu (03/12/2025).
Press Release tersebut dipimpin oleh Wakapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim., dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si serta dihadiri oleh insan pers.
Press Release Ungkap Kasus Pertambangan Emas Ilegal
Kasus ini berdasarkan pada laporan polisi tertanggal 29 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan dan SPDP oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara. Objek penyidikan mencakup kegiatan pengolahan, pemurnian, penampungan, hingga penjualan emas tanpa izin resmi.
Pelaku menggunakan metode tradisional namun berbahaya, yakni tromol (penggilingan material tanah dengan air raksa) dan tong (penggilingan dengan kompresi angin serta penggunaan sianida). Setelah itu, emas dimurnikan dengan cara dibakar hingga terpisah dari material lain. Selain menambang sendiri, pelaku juga membeli emas dari usaha ilegal lain dan menjualnya ke Sulawesi.
Dalam proses penyidikan, Polisi memeriksa Saksi dari pihak kepolisian serta pengolah emas yang hendak menjual hasil tambang. Dua ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli minerba dari Kementerian ESDM dan ahli ukur emas dari PT. Pegadaian.
Penyidik menetapkan “AW” (32 tahun) dan “FS” (32 tahun), warga Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. Ia diduga kuat terlibat langsung dalam kegiatan penambangan dan pengolahan emas ilegal tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya:
1. Uang tunai Rp100,1 juta
2. Emas seberat ±9,8 gram
3. Perak seberat ±500 gram
4. Timbangan digital, kalkulator, alat pembakar, cetakan emas, bahan kimia (air keras, boraks), serta berbagai peralatan tambang dan pengolahan emas.
Tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan. Polda Kaltara berkoordinasi dengan para ahli dan Kejaksaan Tinggi Kaltara untuk mempercepat proses hukum.
Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik illegal mining yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara integritas, profesional, proporsional, efektif, dan efisien demi menjaga kelestarian sumber daya alam di Kalimantan Utara.
Redaksi