Proyek Renovasi SDN Kp. Sawah 01 Cileungsi Molor dan Diduga Tak Sesuai Spek, DPC FPRN Bogor Desak Audit Menyeluruh

Header Menu


Proyek Renovasi SDN Kp. Sawah 01 Cileungsi Molor dan Diduga Tak Sesuai Spek, DPC FPRN Bogor Desak Audit Menyeluruh

Margonews.com, Cileungsii, Kabupaten Bogor – Proyek vital renovasi ruang kelas belajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kp. Sawah 01 Cileungsi, Kabupaten Bogor, kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp975.000.000,- tersebut dilaporkan telah melewati batas waktu penyelesaian yang tertera dalam kontrak (wanprestasi), sehingga mengganggu kenyamanan kegiatan belajar mengajar (KBM).

​Kekhawatiran publik semakin memuncak akibat sikap tertutup dari pihak kontraktor pelaksana, yakni CV. STEVANNY MULIANA. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat maupun telepon tidak mendapatkan respons, memunculkan kesan penghindaran tanggung jawab atas keterlambatan tersebut.
​Selain isu keterlambatan, mencuat dugaan serius mengenai ketidaksesuaian standar teknis pada material yang digunakan, serta indikasi pengabaian kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
 Kualitas Material dan Pelanggaran Regulasi
​Menanggapi polemik ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Pimpinan Redaksi Nasional (DPC FPRN) Kabupaten Bogor, Sintaro Suprayoga, memberikan pernyataan tegas. Ia menilai keterlambatan dan dugaan penurunan kualitas ini sangat merugikan dunia pendidikan.
​"Keterlambatan proyek pendidikan ini adalah preseden buruk. Ini bentuk ketidakseriusan terhadap mutu pendidikan dan pengelolaan anggaran negara. 

Lebih parah lagi, muncul dugaan kuat bahwa bahan material tidak sesuai spesifikasi dan tidak memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri (PDN). Ini bukan hanya melanggar kontrak, tetapi juga mencederai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)," tegas Sintaro.

​Sintaro menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi krusial, antara lain:
​Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait sanksi keterlambatan dan standar mutu.
​Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin kualitas dan keandalan bangunan.
​Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022, yang mewajibkan prioritas belanja produk lokal dalam pengadaan pemerintah.
​Desakan Audit Investigatif kepada APH
​Guna memastikan akuntabilitas anggaran dan mencegah potensi kerugian negara, DPC FPRN Kabupaten Bogor secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—serta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan.
​"Kami mendesak APH dan Inspektorat untuk segera melakukan cek fisik dan audit forensik terhadap material di lokasi SDN Kp. Sawah 01 Cileungsi. Harus diuji mutu materialnya, apakah ada indikasi mark-up atau spesifikasi yang diturunkan," lanjut Sintaro.
​Ia juga menekankan sanksi tegas bagi kontraktor yang terbukti melanggar. "Kontraktor yang tidak kooperatif dan bekerja tidak sesuai spesifikasi harus diberikan sanksi tegas, termasuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyedia jasa konstruksi di Bogor agar tidak main-main dengan infrastruktur pendidikan," pungkasnya.

​DPC FPRN berkomitmen akan terus mengawal kasus ini demi menjamin hak-hak siswa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan aman.
​(Red)