Asep Tagor Turut Ikut Berbicara,: Beredarnya Berita di Medsos Tentang Dana Hibah Dispora Kabupaten Bogor Tahun 2025 Senilai 40,5 Miliar Yang Bersumber Dari Dana APBD Tentunya Bukan Nilai Yang Sedikit.

Header Menu


Asep Tagor Turut Ikut Berbicara,: Beredarnya Berita di Medsos Tentang Dana Hibah Dispora Kabupaten Bogor Tahun 2025 Senilai 40,5 Miliar Yang Bersumber Dari Dana APBD Tentunya Bukan Nilai Yang Sedikit.

Margonews.com, Bogor --- Dana hibah tersebut menuai kontroversi di publik apakah dana tersebut di gunakan sesuai sasaran.

Menyikapi hal tersebut Ketua Perhimpunan Pejuang Korban Mapia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) Bogor Raya Asep Mulyadi,atau yang sering di sapa Asep tagor turut ikut bicara.
Beliau menyampaikan pada awak media.... Dana hibah Dispora kabupaten Bogor tahun 2025 senilai 40,5 miliar adalah uang rakyat yang di salurkan terhadap beberapa organisasi penerima di antaranya DPD KNPI,KORMI,KONI dan Gerakan Pramuka maka untuk tidak menimbulkan kecurigaan publik dan memastikan dana  tersebut di gunakan dan/atau di salurkan sesuai tujuan,Dispora harus mempertanggung jawabkan dengan menyampaikan kepada publik dan pihak terkait dengan mengupdate data serta program kegiatannya.

Begitupun penyaluran dana kepada Organisasi yang berhak menerima dana hibah tersebut juga harus Organisasi yang masih berlaku SK dan badan hukumnya yang terdaftar di kementrian yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jika SK Organisasi sudah habis,maka organisasi harus melakukan perpanjangan atau pembaruan badan hukum dahulu sebelum dapat menerima dan mencairkan dana hibah.

Begitupun prihal dana  hibah juga di atur oleh Permendagri No 27 tahun 2020 mengatur tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,termasuk hibah dan bantuan sosial dan Permendagri no 123 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri no 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Bila dana hibah yang di cairkan tanpa ada kekuatan hukum dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keuangan Negara,begitu juga pencairan dana hibah tanpa ada kekuatan hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.

Terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut dapat di kenakan sanksi administratif  seperti teguran,penundaan kenaikan gajih,bahkan pemecatan,bahkan bila ada penyelewengan terhadap dana hibah tersebut bisa di kenakan sanksi pidana.

Dengan hal hal tersebut maka perihal dana hibah Dispora kabupaten Bogor tersebut bila ada dugaan penyelewengan maka Aparat Penegak Hukum berhak untuk mengaudit dan menindak bila ternyata ada temuan pidananya.

Demikian.......