10 Rekomendasi BRIN Terhadap Kawasan Situs Bunker dan Sumur 7 di Bogor

Header Menu


10 Rekomendasi BRIN Terhadap Kawasan Situs Bunker dan Sumur 7 di Bogor

Bogor, MARGONEWS.com -- 
 Polemik panjang kawasan situs bunker mandiri dan sumur 7 di Kota Bogor kian menyeruak jadi isu nasional, setelah sebelumnya lakukan observasi dilapangan pada (Sabtu 15/11/2025). BRIN pusat yang beranggotakan Dr. M. Irfan Mahmud, S.S., M.Si., Sri Chiirullia Sukandar, S.S., M.Hum, dan  Vivi Sandra Sari, S.S., M.A. Rekomendasikan 10 Poin penting untuk kawasan ini.

Berikut beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan untuk penanganan kasus Situs 
Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh:

1. Mengingat Lokasi bungker Mandiri dan Sumur Tujuh merupakan ODCB (Obyek 
Diduga Cagar Budaya) yang dipersoalkan Masyarakat karena dianggap merusak 
peninggalan bersejarah, maka langkah urgen segera adalah melakukan upaya 
pelindungan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah IX Jawa Barat didukung  aparat kepolisian sebagaimana kewenangannya dalam kasus pengrusakan ODCB dari aktivitas yang berpotensi merubah lanskap budaya sampai ada Kesimpulan yang valid dan reliable, untuk memberi kesempatan para pihak menguji Keputusan yang telah laporkan TACB Kota Bogor dan menjadi dasar proyek atas lahan ODCB. 

2. FKPP Bogor diharapkan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat yang memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk proses  pelindungan situs sebagaimana kewenangan berdasarkan Undang-undang
mendiskusi kajianAnalisis Dampak Warisan Budaya (HIA) atas rencana proyek secara 
multidisiplin dan multi-sektor.

3. Jika dibutuhkan kajian lebih mendalam untuk pengambilan Keputusan status situs, 
Pemerintah Kota Bogor bersama Balai Pelestarian Kebidayaan Wilayah IX dapat 
mempertimbangkan untuk menginisiasi kajian HIA (heritage impact Assesment)
Kawasan Bunker Mandiri dan stuktur sumur tujuh atas rencana proyek yang hasilnya 
menjadi kesimpulan prospek dan dampak proyek secara multi-disiplin dan multi-pihak. 
Kelembagaan yang perlu terlibat dalam HIA, meliputi: Kementerian Kebudayaan (Balai 
Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX), BRIN (Deputi Kebijakan Pembangunan & OR 
Arkeologi, Bahasa dan Sastra), Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bogor, Pemda Kota Bogor 
(Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Balitbangda, Dinas Perhubungan, Dinas 
Pekerjaaan Umum dan penataan Ruang) serta Komunitas Forum Kabuyutan Pakwan 
Padjadjaran.

4. Mengingat laporan terdahulu dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, dipandang 
perlu dipertimbangkan penelitian secara multidisipliner atas inisiasi pemerintah Kota 
Bogor dalam skala lebih luas untuk melakukan test spit untuk melihat potensi 
konservasi dan merekonstruksi fisik/material warisan budaya dan lebih memastikan 
nilai penting (identitas, memori sejarah/peristiwa penting, dan social-budaya) situs.

5. Jika kajian HIA menyimpulkan situs memiliki signifikansi untuk ditetapkan sebagai situs 
Cagar Budaya, penetapannya harus didasarkan bukti fisik hasil rekonstruksi (pasal 9 
dan 10, UU No 11/2010 tentang CB). Oleh karena itu, pengupasan sedimen yang 
menutupi obyek Sumur Tujuh sebagaimana yang diinformasikan komunitas (FKPP) 
dan dokumentasi foto yang tersedia dapat dipertimbangkan untuk memastikan secara 
valid dan reliable keberadaan wujud aslinya sebagai bagian dari aspek pelindungan 
oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX. Upaya cepat untuk menemukan 
gambaran lanskap budaya dapat dilakukan dengan teknologi berbasis LiDAR dan 
geolostrik, mengingat lokasinya sebagian besar obyek telah tertimbun dibawah 
permukaan tanah. 

6. BRIN (Deputi Kebijakan Pembangunan; OR Arkeologi, Bahasa dan Sastra; OR 
Penerbangan dan Antariksa) diharapkan memberi dukungan SDM dan penggunaan 
teknologi Lidar untuk menemukan Kembali dan memastikan struktur kuno atau fitur
arkeologi yang masih tersembunyi di bawah vegetasi lebat atau timbunan tanah untuk 
memastikan informasi yang belum tampak saat mengunjungi ODCB Mandiri/sumur 
tujuh. Teknologi ini juga berguna untuk mengidentifikasi titik potensial situs warisan budaya selain bunker dan sumur tujuh, sehingga Langkah-langkah riset dan 
pelindungan bisa direncanakan dengan lebih baik.

7. Dalam konteks kasus yang dilaporkan, diharapkan pihak terkait (kepolisian dan TACB) 
dapat memperoleh data/informasi dari peneliti dan aparatur pada unit pemerintah kota Bogor (Bidang Kebudayaan) terkait saat kondisi situs masih belum ternganggu, tahun 2009 – 2015.

8. Demi kepastian hukum, TACB Kota Bogor perlu segera mengkaji dan mengambil 
Keputusan status Lokasi situs Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh. Dalam pengambilan 
Keputusan status situs, TACB Kota Bogor perlu juga pendalaman informasi intagible 
heritage untuk memastikan signifikansi Sumur Tujuh dan unsur local genius terkait 
lanskap budaya situs Bunker Mandiri, baik tradisi maupun pengetahuan tentang 
keselarasan alam. Dalam kunjungan seorang informan menyampaikan nilai histori 
sumur tujuh terkait dengan tokoh penting, yakni tempat mandi para permaisuri raja 
Pakuan/Pajajaran. Dalam kunjungan BRIN, seorang informan juga menyampaikan 
bahwa presiden Soekarno pernah menggunakan sumur tujuh saat tinggal di Istana 
Bogor, namun informasi tersebut masih perlu ditelusuri keakuratannya melalui 
dokumen resmi atau sumber yang memiliki validitas dan reabilitas yang memenuhi 
standar ilmiah.

9. Kawasan situs Prasasti Batu Tulis dan zona penyangganya perlu deliniasi yang akurat 
oleh BPK wilayah IX yang terintegrasi dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 
kota serta merumuskan solusi yang selaras dengan kepentingan Pembangunan jika 
situs Bunker/Sumur Tujuh tersebut dipandang perlu ditetapkan sebagai Cagar Budaya 
sesuai prosedur perundang-undangan, mengingat kebutuhan lahan dalam dinamika 
perkembangan kota Bogor. 

10. Diperlukan deleniasi dalam konteks data terbaru untuk mempertimbangkan 
pengaturan khusus Kawasan situs Batu Tulis, Bunker Mandiri/Sumur Tujuh dan situs-
situs sekitarnya berupa Perda oleh Pemerintah Kota Bogor yang mensyaratkan setiap proyek Pembangunan di Kawasan tersebut didasarkan pada hasil Analisis Dampak Warisan Budaya (heritage impact Assesment) untuk melengkapi AMDAL (lingkungan). 
Perlindungan hukum (Perda khusus) Kawasan Batu Tulis serta situs sekitarnya 
sebagaimana diamanatkan UU No 11/2010 diperlukan karena Kawasan Batu Tulis, 
Bunker Mandiri/Sumur Tujuh mengandung potensi 3 lapis kebudayaan yang penting 
bagi Sejarah, ilmu pengetahuan, Pendidikan, kepercayaan, kebudayaan dan ekonomi 
heritage serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, meliputi: 
lapisan peninggalan Tarumanegara, lapisan periode Pajajaran, dan Lapisan Sejarah 
era colonial.
Sumber : Laporan kunjungan observasi ke situs bunker mandiri Kota Bogor. oleh PUSAT RISET ARKEOLOGI PRASEJARAH DAN SEJARAH ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA 
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
 2025.

Redaksi