Diduga Langgar UU KIP, Pembangunan Renovasi SDN Rangga Mekar Disorot

Header Menu


Diduga Langgar UU KIP, Pembangunan Renovasi SDN Rangga Mekar Disorot

Margonews.com, Bogor, 31/10/2025 — Proyek pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dugaan ini mencuat setelah sejumlah elemen dari beberapa media menilai tidak adanya transparansi terkait anggaran dan proses pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, papan proyek yang biasanya memuat rincian kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, serta pelaksana proyek tidak ditemukan di lokasi pembangunan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan dan akuntabilitas dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

“Sesuai UU KIP, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik wajib diumumkan secara terbuka agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Kalau dipapan proyek saja tidak terinci  , itu sudah melanggar prinsip transparansi,” ujar Roger salah satu LSM  pegiat antikorupsi di Bogor, .
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor maupun kontraktor pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Pengamat kebijakan publik, menilai bahwa transparansi informasi publik adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. “Keterbukaan bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum. Jika benar tidak ada keterbukaan, maka bisa ada konsekuensi hukum,” katanya.

Pembangunan Renovasi SDN Rangga Mekar diketahui menggunakan dana dari (sumber anggaran APBD Kota Bogor tahun 2025). Proyek ini ditargetkan selesai dalam jangka waktu tujuh puluh lima hari untuk meningkatkan sarana pendidikan dasar di wilayah tersebut.

Namun, dengan adanya dugaan pelanggaran UU KIP ini, publik berharap pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi dan memastikan proyek tersebut berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.( Remond)